KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut

KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan rasuah di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. KPK diharapkan mendalami ada tidaknya keterlibatan Sektetaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir.

Guru Besar Ilmu Hukum Suparji Ahmad mengatakan, kasus korupsi di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara membuktikan bahwa jabatan Pj Gubernur sangat strategis dan menggiurkan. Meski hanya menjabat beberapa bulan sebelum dilakukan Pilkada serentak.

"Karena bisa langsung mempimpin roda pemerintahan di Provinsi Maluku Utara. Jabatan Pj juga memiliki posisi yang sangat menentukan meskipun hanya Pj tetapi kewenangannya sangat signifikan dan penting," kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Jumat (10/5).

Oleh karena itu, jabatan yang sedemikian penting menjadi tidak layak jika diberikan kepada seorang yang terlibat dalam kasus suap menyuap jabatan di Provinsi Maluku Utara.

"Mengingat arti penting kedudukan Pj itu, maka tentunya orang yang menjabat tentunya harus clear and clean harus jelas dan bersih. Tidak ada dugaan apa pun soal tindak pidana maupun tindak pidana korupsi," ujarnya.

Lantaran sudah terseret kasus korupsi di lingkungan Pemerintahan Maluku Utara, lanjut dia, Sekda Samsudin Abdul Kadir seharusnya tidak memaksakan diri untuk meneruskan ambisi menjadi Pj. Pasalnya, dengan kasus yang masih terus bergulir membuat dirinya akan sulit mengerjakan tugas sebagai pengganti sementara Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara.

"Masih banyak anak bangsa yang bisa diberikan amanah untuk menjadi Pj yang memiliki reputasi, kredibilitas, integritas, profesionalitas baik secara formal mau pun materiel itu yang harus menjadi pertimbangan," tuturnya.

Dia menjelaskan meski status Samsudin baru menjadi saksi dan diperiksa KPK, tetapi faktanya yang bersangkutan dinilai KPK mengetahui, melihat, dan mendengar langsung peristiwa korupsi itu. "Karena sudah dipanggil menjadi saksi tentu itu bukan sembarangan," sambungnya.

Faktanya Sektetaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Samsudin Abdul Kadir dinilai KPK mengetahui, melihat, dan mendengar langsung peristiwa korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News